Bagi sebagian golongan masyarakat radioisotop sebagai produk dan reaktor nuklir dianggap sebagai benda yang berbahaya yang kehadirannya harus dihindari. Radioisotop sebagai unsur yang mempunyai sifat memancarkan radiasi memang berpotensi berbahaya bagi manusia apabila penanganannya tidak mengikuti aturan dan ketentuan tentang proteksi radiasi. Namun apabila radioisotop ini didayagunakan dengan memperhatikan aturan dan ketentuan tentang proteksi radiasi maka manfaatnya bagi manusia, bagi masyarakat dan bagi pembangunan negara adalah sangat besar. Teknik dengan mendayagunakan radioisotop merupakan teknik komplementair atau teknik terhadap teknik konvensional yang sudah digunakan dalam bidang lain.
A. Pengertian Radioisotop
Radioisotop adalah isiotop dari zat radioaktif, dibuat dengan menggunakan reaksi inti dengan netron. Isotop suatu unsur baik yang stabil maupun radioaktif memiliki sifat kimia yang sama. Radioisotop dapat digunakan sebagai perunut (untuk mengikuti unsur dalam suatu proses yang menyangkut senyawa atau sekelompok senyawa) dan sebagai sumber radiasi /sumber sinar.
Pengunaan radioisotop sebagai perunut didasarkan pada ikatan bahwa isotop radioaktif mempunyai sifat kimia yang sama dengan isotop stabil. Radoisotop ditambahkan ke dalam suatu sistem untuk mempelajari sistem itu, baik sistem fisika, kimia maupun sistem biologi. Oleh karena radioisotop mempunyai sifat kimia yang sama seperti isotop stabilnya, maka radioisotop dapat digunakan untuk menandai suatu senyawa sehingga perpindahan perubahan senyawa itu dapat dipantau.